Tribratanews.polri.go.id – Ketapang. Polisi resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus meninggalnya bocah perempuan berusia 7 tahun bernama Yesa di Kecamatan Sandai, pada Kamis 23 November 2023. Dua diantara 7 tersangka adalah ayah dan ibu angkat korban.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, SIK., M.Sc., mengatakan kalau pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap 7 orang pelaku yang terdiri dari 5 perempuan dan 2 laki-laki, termasuk diantaranya Ibu angkat korban berinisial SST serta YLT selaku ayah angkat korban.
“Lima tersangka lainnya merupakan karyawan toko yang bekerja disana diantaranya berinisial MLS, DS, AMP, DS dan AA. Ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing,” jelas, Senin (4/12/23).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Wilayah Melonguane Sulut Pagi Ini
Kapolres Ketapang mengatakan ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini mulai dari melakukan kekerasan fisik secara langsung yang paling dominan melakukan kekerasan ibu angkat korban, kekerasan tidak hanya sekali tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka pada tahun 2021 lalu
kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi mengenai meninggalnya seorang bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial YE di Kecamatan Sandai, Kamis (23/11/2023) lalu. Pihaknya yang mendapat informasi langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan baik dengan memeriksa para pihak hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
“Dari hasil penyelidikan baik dengan memeriksa orang tua angkat korban, karyawan toko serta pemeriksaan CCTV yang ada di rumah korban, ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke perbuatan masing-masing pelaku hingga kita tetapkan tersangka,” jelasnya
(rd/pr/nm)