Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Kepolisian menangkap seorang TikToker asal Aceh bernama Muhammad Ishak, yang dikenal dengan nama Abu Laot atas kasus pencemaran nama baik. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu calon anggota DPD melalui akun media sosialnya.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, mengungkapkan bahwa ia pelaku ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat. Saat ini, Muhammad Ishak alias Abu Laot telah diamankan dan telah tiba di Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Benar, MI alias AL sudah tiba di Polda Aceh dan langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami motif dan tujuannya dalam melakukan tindak pidana," jelas Dirreskrimsus Polda Aceh, Sabtu (7/10/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Meringkus Pria Dugaan Pelaku Pengedar Sabu di Lampung Timur
Ia menjelaskan bahwa motif Muhammad Ishak alias Abu Laot melakukan tindak pidana ini muncul karena merasa tersinggung oleh komentar seorang pelapor. Pelapor tersebut telah menyatakan bahwa yang menjual obat di Jakarta hanya modus, padahal sebenarnya mereka menjual obat keras jenis tramadol.
"Muhammad Ishak alias Abu Laot tersinggung atas komentar pelapor. Namun, proses hukum akan tetap berlanjut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan," jelasnya.
(my/pr/nm)