Tribratanews.polri.go.id - Lampung Timur. Kepolisian Resor Lampung Timur dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur telah berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, bersama dengan Kasat Narkoba IPTU. Riki Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka, yang berinisial RR dan berusia 21 tahun, telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Lampung Timur
Pengungkapan ini dimulai setelah mendengar informasi dan keluhan dari masyarakat sekitar dan petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Selesai melakukan penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada tersangka dan lokasi TKP dan Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang sangat dicurigai sebagai Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 0.31 Gram.
Baca Juga: BNN Ungkap TPPU Narapidana Narkoba Capai Rp80 Miliar
Tidak hanya itu terdapat 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah korek api gas, serta sebuah set alat hisap sabu/bong.
"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut," ungkapnya Kasat Narkoba, pada Sabtu (6/10/23).
Setelah itu ,tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres Lampung Timur.
(pt/hn/nm)