Polisi Tangkap Penjual Obat-obatan Terlarang Daftar G di Tangerang

24 September 2023 - 12:00 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi mengungkap penjualan obat-obatan terlarang daftar G yang tidak mengantongi surat izin atau ilegal di dua toko kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono SH., MH., menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21). Mereka kedapatan menjual tramadol dan hexymer.

"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," ungkap Kapolsek Sepatan, Sabtu (23/9/23).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penjualan Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Selain menangkap para penjual, pihak Kepolisian juga menyita 210 butir tramadol dan 75 butir.

"Unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 hexymer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," tambahnya.

Atas atensi Kapolres Tangerang Kota Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

"Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.

(as/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment