Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Pihak Kepolisian berhasil membongkar penjualan obat terlarang yakni tramadol dan hexymer yang berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, S.H., M.H., mengatakan dari pengungkapan kasus yang dilakukan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka dan menyita 1.166 butir obat-obatan terlarang.
Ketiga orang yang ditangkap adalah NH (28), RJ (24) dan AG (21). "Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” ujarnya. dilansir dari Antaranews, Jumat (22/9/23).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Kasus Perusakan Villa di Karangasem
AKP Sriyono menjelaskan sebanyak 210 butir tramadol dan 75 butir hexymer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya pada Senin (18/9), unit Reskrim Polsek Sepatan kembali menyita sebanyak 103 butir tramadol dan 778 hexymer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. "Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," ungkapnya.
AKP Sriyono meminta Masyarakat agar jangan menunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
(fa/pr/nm)