Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya akan tindak tegas debt collector penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT. Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang melakukan teror ke nasabah. Pasalnya, tindakan itu tergolong melanggar hukum.
"Jadi terkait praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), jadi pinjol-nya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Jumat (22/9/23).
Baca Juga: WNI di Malaysia Diculik, Pelaku Minta Tebusan Rp1,7 Miliar
Permasalahan timbul ketika dalam operasional pinjol menggunakan debt collector yang melawan hak dan melakukan pengancaman terhadap debiturnya.
"Ini yang tidak diperbolehkan, yang melanggar hukum," tambahnya, dilansir dari beritasatu.
Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., tak segan untuk menjerat debt collector tersebut. "Kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah postingan tentang korban pinjol bunuh diri akibat diteror debt collector, viral di media sosial. Dalam unggahan akun Twitter atau X @rakyatvspinjol, korban berinisial K merupakan seorang pria beranak satu.
Korban K meminjam uang di sebesar Rp 9,4 juta melalui AdaKami, tetapi harus mengembalikan utang sebesar Rp 18 juta hingga 19 juta.
Korban tak mampu membayar utang dan bunganya. Teror kemudian muncul mulai dari panggilan telepon ke kantornya hingga orderan fiktif. Akibatnya, K yang berstatus sebagai pegawai kontrak dipecat. Kondisi tersebut membuat K bunuh diri.
(ek/hn/nm)