Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Kepolisian berhasil menangkap tiga dari lima pelaku pembacokan di kawasan Riung Bandung, Kota Bandung. Ketiga pelaku tersebut berinial KR, RN dan remaja yang masih di bawah umur. Para pelaku, diketahui telah melakukan pembacokan secara membabi buta terhadap remaja berusia 16 tahun berinisial FNS.
"Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial (medsos). Kami pun sudah berhasil menangkap dua pelaku. Satu pelaku, di antaranya tidak kami sebutkan dan tidak dihadirkan karena masih di bawah umur," jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. H. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/3/23).
Baca Juga : Hoaks Audio Visual Kini Lebih Banyak Disebarkan
Kapolres menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan di toko Depot Air Minum di Riung Bandung, pada tanggal 23 Februari 2023 lalu. Pelaku melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Sehingga korban mendapatkan 11 luka bacokan.
"Pelaku menggunakan senjata tajam yang kini sudah dibuang ke Sungai Citarum. Barang bukti itu sekarang dalam proses pencarian," ungkap Kapolres.
Kapolres mengaku, hingga kini pihaknya masih melakukan perburuan terhadap dua pelaku pembacokan lainnya yang berinsial IK dan AD. Keduanya, kini masuk dalam pencarian orang (DPO).
“Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dan diancam 7 tahun penjara,” tutupnya.
(my/hn/um)