Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika di Banjarmasin

31 July 2023 - 18:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, melalui  Satresnarkoba meringkus seorang lelaki yang bekerja sebagai wiraswasta yang kedapatan mengedarkan puluhan paket sabu-sabu dan 100 butir lebih ekstasi..

"Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dan menguasai 33 paket sabu, 96 butir ekstasi (neks) logo diamond warna pink dan 30 butir ineks logo transformer warna biru serta ditemukan satu unit timbangan digital," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, seperti dilansir Antaranews, Senin (31/7/23).

Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (27/7) sore, sekitar pukul 15.30 WITA, saat berada di Jalan Handayani 2 Kel. Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dari hasil interogasi diketahui pelaku berinisial AR alias Aria (23) karyawan wiraswasta, yang beralamat Jalan Bumi Mas Raya, Kel. Pekapuran Raya, Kec. Banjarmasin Timur.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Kakek Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

"Selain menyita barang bukti narkoba kami juga mengamankan barang bukti lainnya di antaranya satu unit Handphone, satu unit sepeda motor dan satu lembar kartu ATM," jelasnya.

Kompol Mars Suryo mengatakan, Aria saat ini sedang dalam pemeriksaan yang mendalam oleh penyidik untuk mengungkap siap pemasok barang haram tersebut. Sementara Aria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Ia menyebutkan karena berat barang bukti melebihi lima gram maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kompol Mars Suryo mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati-hati dan waspada jangan sampai menjadi korban ataupun pelaku tindak pidana narkoba, karena ini dapat merugikan diri sendiri ataupun orang banyak.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment