Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menindaklanjuti 2 laporan polisi yang diterima perihal dugaan kekerasan serta intimidasi yang diterima wartawan saat meliput kegiatan diskusi salah satu partai politik di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan tersebut, terjadi keributan disebabkan adanya kelompok massa yang memaksa untuk membubarkan kegiatan diskusi salah satu partai politik itu.
“Kita tindak lanjuti. Kita akan tindak lanjuti laporan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Senin (31/7/23).
Meski demikian Kombes. Pol. Hengki Haryadi menyebutkan proses penanganan yang sudah dilakukan pihaknya perihal dua laporan polisi yang diterima. Ia hanya memastikan apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup dan sesuai dalam laporan itu, pihaknya akan menindaklanjuti lebih jauh.
Diberitakan pihak kepolisian kembali menerima adanya laporan polisi terkait dugaan intimidasi ataupun kekerasan yang dialami seorang wartawan televisi swasta saat meliput kegiatan partai politik di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Rabu (26/7/23) lalu.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan terhadap Seorang Pemuda Hingga Tewas di Makassar
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan adanya laporan yang diterima dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. “Benar, laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Saat ini masih didalami,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, ujarnya.
Adapun korban diketahui bernama Diana Valencia yang didampingi pihak dari kantornya, Idaman Putri Erwin, dan juga didampingi anggota tim Satgas Antikekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung, membuat laporan ke Polda Metro Jaya hari Jumat (28/7/23) kemarin.
Korban membuat laporan atas perbuatan menghalang-halangi saat melakukan peliputan lantaran handphonenya dirampas dan dibanting orang tak dikenal.
Di sisi lain, laporan lain yang diterima Polda Metro Jaya yakni dilayangkan oleh Kameramen televisi swasta bernama Janivan Prapta yang melaporkan dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan yang dialaminya saat sedang meliput.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 18.09 WIB. Adapun penganiayaan yang dialaminya, menurut Janivan, bermula ketika sedang meliput kegiatan salah satu partai politik yang digelar di Pulau Dua Restaurant, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat meliput tiba-tiba kelompok massa datang ke lokasi hendak membubarkan kegiatan yang mengakibatkan keributan. Saat korban hendak meliput keributan itu, salah satu dari kelompok massa kemudian menghampiri dan memukul kamera serta dirinya.
(fa/pr/um)