Tribratanews.polri.go.id - Jaktim. Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemalakan di depan Mal Cipinang Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus pemalakan ini sempat viral di media sosial (medsos).
Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes. Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan pelaku yang diamankan berinisial CEES. Sementara pelaku lainnya inisial R masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Inilah Manfaat Kentang Untuk Kesehatan Tubuh
"Untuk tsk (tersangka) ada dua. Satu sudah ditahan, satu kami tetapkan DPO," ujar Kombes. Pol. Leonardus Harapantua Simarmata, Jumat (19/5/2023).
Ia menyebutkan pelaku kerap mengancam para korban ketika beraksi. Modus yang digunakan dengan menyampaikan informasi bahwa lingkungan yang dilintasinya merupakan titik rawan pencurian handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel). Selanjutnya para pelaku meminta korban-korbannya yang didominasi masih remaja itu untuk memberikan ponsel sambil mengancam akan diceburkan ke kali jika tak menurutinya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHAP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan empat tahun.
(fa/pr/um)