Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polda NTB mengungkap kasus dugaan pencurian dengan modus menyewa jasa ojek di Kota Mataram.
Kasubdit III Bidang Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda NTB, Kompol Wendi Oktariansyah mengatakan, bahwa pelaku yang menjalankan modus tersebut berinisial AH alias Ipul (38).
"Jadi, saat si ojek ini lewat Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram, di sekitaran Loang Baloq, pelaku ini suruh berhenti, kemudian meminta si ojek turun dari motor. Setelah itu, motor si ojek dibawa kabur," ujar Kasubdit dikutip dari Antaranews, Jumat (19/5/23).
Atas kasus tersebut, Tim Puma Polda NTB yang berada di bawah kendali Ditreskrimum Polda NTB melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil menangkap AH di wilayah Seganteng, Kota Mataram, Kamis (18/5/23) malam.
"Berangkat dari laporan korban, pelaku kami tangkap di wilayah Seganteng bersama dengan motor korban," tuturnya.
Baca Juga: KPU Analisis Potensi Data Ganda Bacaleg di Pemilu 2024
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa AH seorang residivis tindak pidana pencurian yang sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Mataram.
"Jadi, ini kali ketiga dia berurusan dengan hukum. Sebelumnya sudah dua kali dipenjara," ungkapnya.
Dengan mengetahui status AH, ia menyebutkan, bahwa pihaknya kini melakukan pengembangan lapangan. Pihak kepolisian menduga AH masuk dalam sindikat perdagangan kendaraan hasil curian di Pulau Lombok.
"Pengembangan ini untuk mengungkap perbuatan lain (pidana) tersangka dan adanya dugaan terlibat sindikat perdagangan kendaraan hasil curian, ini terus kami kembangkan di lapangan," terangnya.
Terhadap tersangka, ia memastikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
(sy/pr/um)