Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MIR (28) karena tindakan asusilanya yakni terekam CCTV karena memegang payudara pelajar dan ramai di media sosial.
"Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari Antaranews, Senin (30/10/23).
Ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10) pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10/2023) setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.
Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena iseng. Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.
Baca Juga: Polda Babel Lakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Stroke dan Hipertensi
"Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi," ujarnya.
Meski demikian kepolisian tetap akan tetap melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.
"Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tutupnya.
(fa/pr/nm)