Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kepolisian menangkap dan menahan mantan Kepala Desa Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumut, berinisial BS (54) karena kasus korupsi. Total anggaran yang dikorupsi BS mencapai Rp 485 juta.
"Benar, BS diperiksa dan dilanjutkan dengan penahanan terkait tindak pidana korupsi dana Desa Lau Tawar TA 2019," jelas Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J. Purba, Kamis (6/7/23) malam.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa uang yang dikorupsi oleh BS itu berjumlah Rp 485.555.899 atau Rp 485 juta dan uang itu merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lau Tawar TA 2019. Kasus itu terungkap saat penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi APBDes TA 2019, pada September 202 lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dugaan korupsi yang dilakukan BS dan Bendahara Desa Lau Tawar TA 2019 berinisial BT. Lalu, pada November 2022 kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Korlantas Polri Masih Perlu Penambahan Ribuan Kamera E-TLE Untuk Penindakan Lalu Lintas
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar RP 485 juta. Uang itu, bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal-mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Bahwa berdasarkan tiga alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu BS dan BT," jelasnya lebih lanjut.
Setelah penetapan tersangka itu, penyidik kemudian memanggil BS dan BT untuk diperiksa hari ini. Namun, yang hadir hanya BS, sedangkan BT mangkir. Setelah diperiksa, penyidik memutuskan untuk langsung menahan BS. Rismanto mengaku BS ditahan di RTP Polres Dairi.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BS dilakukan penahanan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan. Terhadap pelaku BT, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua," tutupnya.
(my/hn/um)