Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian akan menyita akun medsos si kembar Rihana dan Rihani. Mereka kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar. Dalam aksinya, keduanya mempromosikan bisnisnya itu melalui media sosialnya.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap bukti digital, termasuk akun media sosial Instagram. Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus terkait penyitaan itu.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Praktik Suntik Silikon Ilegal di Barito Kuala
"Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya," jelas Kompol Reza, Kamis (6/7/23).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 20 barang bukti yang diduga untuk kepentingan pribadi saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat persembunyian Rihana dan Rihani.
“Sampai saat ini, kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya lebih lanjut.
(my/hn/um)