Tribratanews.polri.go.id - Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang pelaku pemilik dan penjual pupuk palsu, pada Rabu (24/5/23) lalu. Dua orang pelaku tersebut berinisial MRA dan PN.
Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Nandang Mumin Wijaya, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima ada pelaku yang membawa pupuk palsu dari Kota Dumai. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan sebuah mobil truk di Jalan Siak II, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Pria Penculik Anak Kekasih di Bogor
"Saat itu diamankan tiga orang pria dan 135 karung pupuk NPK Mahkota Fertilizer ukuran 50 kilogram yang diduga palsu. Para pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Senin (29/5/23).
Ia menerangkan, setelah pemeriksaan, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka dan keduanya langsung ditahan, yakni MRA dan PN. Sedangkan satu lagi berinisial SO, hanya sebagai saksi.
“Sebelumnya, Pada Jumat (26/5/23), tim Subdit I kembali melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah gudang pupuk di wilayah Dumai. Gudang yang dijadikan tempat penyimpanan pupuk palsu oleh pria yang berinisial ER, kini sudah kami segel. Sedangkan, ER melarikan diri dan kami kejar,” tutupnya.
(as/hn/um)