Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat, berhasil menangkap bandar sabu dan secara bertahap juga menangkap 94 orang yang diduga hendak melakukan transaksi sabu di "Kampung Narkoba" di Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram, Kota Banjarmasin.
Penangkapan dilakukan saat personel melaksanakan patroli rutin tengah malam dan mengamankan seorang bandar narkotika bernama Sahneran alias Bongkeng (40) dengan barang bukti sementara berupa sabu-sabu sebanyak 50,5 gram.
“Penangkapan ini adalah pengembangan kasus anak buahnya yang sudah diamankan dua pekan lalu,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra, seperti dilansir Antaranews, Jumat (6/8/23).
Kompol Indra Agung menyebutkan pihaknya mengamankan puluhan orang tersebut secara bertahap sejak lima hari lalu yakni pada hari pertama sebanyak 34 orang, hari kedua 20 orang, hari ketiga 18 orang, hari keempat 22 orang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Barista Peracik Kopi Ganja di Bandung
Kemudian pada hari kelima yakni dini hari tadi sekitar pukul 00.30 Wita mengamankan sepeda motor untuk diperiksa terkait dugaan penyimpanan narkotika.
Menurutnya, dari puluhan orang yang terjaring patroli, bandar narkotika terkenal di Banjarmasin bernama Bongkeng diamankan pada Rabu (2/8) di Banjarbaru usai pengembangan penyelidikan. Bandar tersebut telah diproses hukum lebih lanjut bersama dengan anak buahnya bernama Sangaji alias Aji (36).
Lebih Ianjut, ia mengatakan pula, orang yang terjaring patroli tidak hanya warga Banjarmasin, tetapi juga warga dari luar kota hingga dari luar provinsi.
Kompol Indra Agung menuturkan patroli rutin di daerah tersebut berdasarkan aduan akibat keresahan masyarakat yang menyebutkan lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika sehingga dijuluki sebagai Kampung Narkoba khususnya di RT 15, 16, 17 dan 18.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan kerja sama Polsek Banjarmasin Barat dengan jajaran Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel.
(fa/pr/nm)