Gabungan Polisi Dan TNI Berhasil Musnahkan Peralatan Penambangan Ilegal di Inragiri Hulu

5 August 2023 - 12:15 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Rengat. Tim Gabungan personel Kepolisian Resor (Polres) dan TNI di Indragiri Hulu melaksanakan razia Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah dua desa yang berada di dua kecamatan.

"Tim razia menemukan empat lokasi PETI dari Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim dan Pasir Berangin, Kecamatan Kelayang," ujar Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, seperti yang dilansir Antaranews, Kamis (3/8/23). 

Tim operasi bersama perangkat desa disaksikan oleh warga setempat berhasil memusnahkan empat rakit serta peralatan penambangan emas liar dengan cara membakar hangus peralatan milik penambang.

Dengan menghancurkan rakit dan semua kelengkapannya, pemilik dan pelaku usaha ilegal tersebut tidak lagi dapat beroperasi di areal itu.

Baca Juga:  2 Gol Messi Buat Inter Miami Menang 3-1 Lawan Orlando City di Leagues Cup

Adapun razia tersebut juga memberikan dampak positif bagi semua pelaku dan pemilik usaha lainnya agar mereka tidak melakukan kegiatan serupa. Karena, PETI sangat merugikan banyak pihak yang ada di daerah tersebut, seperti rusaknya lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

"Operasi seperti ini akan berkelanjutan, sehingga pelaku dan pemodal tidak berani beraktivitas secara ilegal," ujarnya dilansir dari Antaranews pada Kamis (3/8/23).

Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi atas peran aktif semua pihak membantu razia itu sehingga semua berjalan lancar.

Diketahui, dalam operasi penertiban PETI tersebut pihak Polres Inhu menerjunkan 35 personel dan TNI sebanyak 10 orang ke lapangan. Tim gabungan menyusuri sungai Indragiri dengan menuju lokasi dengan mengerahkan delapan unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan roda dua. Sekira pukul 11.45 WIB, tim gabungan berhasil menemukan empat unit rakit di tengah sungai di Desa Pasir Berangin, namun pemilik dan pekerja dikabarkan telah melarikan diri.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment