Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Polisi kembali menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan obeng besi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, mengatakan pelaku berinisial MSP (18), warga Jalan Sultan M. Mansyur, Palembang. Pelaku MSP ditangkap Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat I nyaris tanpa perlawanan malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan yang bersangkutan (MSP) menganiaya ibunya sendiri dengan obeng hingga membutuhkan perawatan medis," jelas Kompol Ginanjar Aliya Sukmana seperti dilansir dari Antaranews, Kamis (15/6/23).
Kompol Ginanjar mengatakan sampai saat ini MSP sudah diamankan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 untuk keperluan penyelidikan.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiaya Polisi di NTT, Sudah 2 Bulan Buron
Lebih lanjut, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana menjelaskan pelaku marah lantaran tidak diberikan uang oleh sang ibu berinisial MLN (40). Kemudian, amarah pelaku semakin memuncak lantaran berdasarkan pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.
“Leher korban di cekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali hingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis,” ujarnya.
Bahkan, ia menyebutkan, berdasarkan keterangan dari saksi sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi. Namun korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.
Atas perbuatannya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.
(fa/hn/um)