Sebanyak 44 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Perjudian di Jakarta Pusat

16 June 2023 - 15:00 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 60 orang yang diamankan pada hari Selasa (13/6/23) dalam kasus perjudian di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K, M.H., mengatakan bahwa penetapan 44 orang sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan kesesuaian alat bukti.

“Setelah kita adakan pemeriksaan dan memenuhi unsur dan alat bukti untuk dijadikan tersangka dan saat ini kami tahan itu adalah sejumlah 44 orang, yaitu judi yang dikenal dengan Paikyu dan Tasiau,” tegas Kombes Pol Hengki Haryadi,dilansir dari pmjnews, Kamis (15/6/23).

Baca Juga:  Polda DIY Siapkan Pengamanan Asean Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Ke-23 Tahun 2023

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut Polisi juga menahan dua orang bandar dengan masing-masing permainan judi terdapat 1 bandar.

AKBP. Indrawienny menjelaskan, dari 60 orang yang diamankan, 16 orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam perjudian dan hanya kebetulan berada di lokasi.

“Enam puluh orang itu pada saat di lokasi kan ada tukang bangunan yang sedang memperbaiki, ada orang yang dia buat minum, jadi sebagai saksi,” tegasnya.

Sehingga mereka yang tidak terbukti terlibat dalam kasus perjudian tersebut akhirnya dilepaskan berdasarkan pemeriksaan intensif.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment