Polisi Tangkap 5 Pelaku Pesta Sabu di Simalungun

28 May 2023 - 19:00 WIB
Foto: Jabarnews.com

Tribratanews.polri.go.id - Simalungun. Seorang pengedar dan empat orang pengguna narkoba jenis sabu ditangkap dalam sebuah gubuk di kebun sawit di Jalan umum Gunung Meriah, Nagori Marimbun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan  kelima pelaku yang diamankan berinisial FSW alias Feri (35), AP (23), FS (35) ketiganya warga Kabupaten Simalungun. Lalu PP (43) dan NP (35) keduanya warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan berawal informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar narkoba sedang pesta sabu di sebuah gubuk di Nagori Marimbun Lokkung. Atas laporan itu, petugas langsung ke lokasi guna melakukan penggerebekan.

Baca Juga:  Disinformasi! Daftar Harga Tiket Laga Indonesia vs Argentina di Stadion GBK

“Seluruh pelaku ditangkap dalam sebuah gubuk di kebun sawit di Nagori Marimbun Lokkung,” ungkap Kapolres Simalungun, Sabtu (27/5/23).

Dari lokasi penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 4 plastik sedang sabu, 6 plastik klip kecil sabu seberat 5, 74 gram, 1 pipet plastik, 1 android, 1 telepon seluler, 3 buah mancia, 2 power bank dan 4 buah dompet.

Terhadap pelaku Feri dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan sudah ditahan di RTP Polres Simalungun.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment