Tribratanews.polri.go.id - Medan. Seorang pria berinisial OM (46), tersangka begal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Iptu Zuhatta Mahadi menyebutkan tersangka OM, dtangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutung pada Selasa (23/5) setelah korban JH (31), melaporkan kejadian pembegalan payudara ke Polres pada hari yang sama.
"Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat (26/5/23).
Baca Juga: BNN Berhasil Selamatkan 44 Ribu Warga Babel dari Bahaya Narkotika
Saat itu korban duduk di belakang tersangka. Tidak merasa curiga, korban dan temannya duduk biasa saja.
"Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM," jelasnya.
Selanjutnya Iptu Zuhatta mengungkapkan usai melakukan aksinya pada korban, tersangka langsung minta turun di SPBU. Kemudian korban meminta sopir membawanya melapor ke Polres Tapanuli Utara. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara langsung bergerak mengejar tersangka.
"Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung yang hendak masuk ke dalam mobil dan berencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(fa/hn/um)