Polisi Tangkap 11 Pria Pelaku Persetubuhan Terhadap Gadis 16 Tahun di Sulteng

29 May 2023 - 18:45 WIB
Foto: alkhairaat

Tribratanews.polri.go.id - Parigi. Polda Sulawesi Tengah mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Parimo dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak. Lima orang diduga pelaku telah ditahan oleh Polres Parimo berdasarkan pengakuan korban. Dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan, penyidik juga bekerja dengan hati-hati.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes. Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini adalah persetubuhan terhadap anak, bukan perkosaan seperti yang diberitakan beberapa media.

Baca Juga:  Polisi Jelaskan Fakta Pengemudi Mobil Tabrak Motor, Malah Ngaku Diperas Korban

“Pelaku dalam kasus ini dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 KUHP,” jelas Kabid Humas.

Ia mengungkapkan bahwa kelima pelaku ditahan adalah MT, ARH, RH, AK, dan HR. Selain itu, lima orang lainnya dengan inisial AW, FH, AS, AK, dan DU juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, juga sedang didalami dugaan keterlibatan oknum anggota Polri. Pihak kepolisian akan terus bekerja secara profesional dalam mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment