Polisi Tahan Pelaku Anak AG Terkait Kasus Penganiayaan David

9 March 2023 - 12:00 WIB
pmjnews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Perempuan berinisial AG (15) pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, kami dari tim penyidik langsung melakukan penahanan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Rabu (8/3/23).

Baca Juga: Polisi Telusuri Aset Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong Robot Trading

Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pelaku anak AG merupakan pemeriksaan pertamanya sejak berstatus pelaku.

“Penahanan terhadap AG juga tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang," jelas Dirreskrimum.

Sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara dalam kasus tersebut, Polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

(bg/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment