Tribratanews.polri.go.id - Jatim. Polresta Malang Kota belum menyita aset apapun yang dikuasai oleh crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dalam kasus penipuan investasi robot trading.
Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya bersama Polda Jatim masih akan melakukan penelusuran terkait aset-aset itu.
"Kami baru dua hari melakukan penahanan, makanya kami masih membentuk tim dibantu dari jajaran Polda Jatim untuk tracing aset," jelasnya seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (8/3/23).
Baca Juga: Polisi Amankan 15 Orang Terkait Tewasnya Santri Usai Dikeroyok Senior
Lulusan Akpol 2000 ini mengatakan pihaknya juga sudah berkirim surat ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya menelusuri aset kekayaan Wahyu Kenzo itu penting dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Meski belum menyita aset, pihaknya baru menyita diantaranya 8 dus minuman nutrisi bermerek 'Greenshake' dan 'Gluberry', dua bukti pembayaran investasi robot trading dan tiga unit iPhone.
Lebih lanjut, saat ini polisi tengah menghimpun data korban penipuan Wahyu Kenzo, yang sejauh ini diperkirakan berjumlah 25.000 orang. Dan saat ini, setidaknya sudah ada 500 orang korban yang sudah dihimpun oleh kepolisian. Mereka mengalami kerugian total Rp500 miliar - Rp1 triliun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., mengatakan kepolisian membuka telepon layanan pengaduan atau hotline untuk menghimpun para korban praktik penipuan robot trading Wahyu Kenzo.
"Pak Kapolda Jawa Timur sudah membuka nomor hotline dengan Polres Malang Kota terkait dengan kejadian ini, dengan nomor 081137902000. Mungkin ini bisa di sosialisasikan barangkali masih ada yang merasa dirugikan terkait hal ini," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, total sudah 25 ribu orang yang tertipu investasi robot trading miliki Wahyu Kenzo ini. Dan diduga meraup keuntungan mencapai Rp.9 triliun, dari bisnis tersebut
Akibat perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.12 miliar.
(fa/hn/um)