Polisi Sita Ganja dan Sabu dari 10 Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Tangerang

28 June 2023 - 22:36 WIB
Pmjnews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Peredaran narkoba jenis sabu dan ganja jaringan Sumatera, Jawa, dan Bali berhasil diungkap Polres Metro Tangerang Kota. Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan 10 orang pengedar dan barang bukti yang berhasil disita berupa 48 kg ganja dan 270 gram sabu.

"Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkat adanya informasi dari masyarakat," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.I.K.,S.H., M.Si., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (27/6/23).

Baca Juga: Kemenlu Pulangkan 14 WNI Diduga Korban TPPO dari Myanmar

Menurut Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial IR dan SB. Dari tangan mereka, Polisi mendapatkan barang bukti sabu 200 gram. Kepolisian kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap pelaku lain RF di Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu 66 gram lebih.

"Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram. Sementara terkait kasus ganja, pihak Kepolisian menangkap empat orang pelaku. Diketahui ganja tersebut diperoleh dari Aceh dan hendak diedarkan di Kota Tangerang, Jakarta hingga pulau Bali,” jelas Kapolres.
 
(bg/hn/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment