Kemenlu Pulangkan 14 WNI Diduga Korban TPPO dari Myanmar

28 June 2023 - 21:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memulangkan 14 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar.

"Para WNI tersebut kini kembali ke tanah air setelah menggunakan pesawat Hercules TNI-AU yang ada di Yangon, setelah sebelumnya membantu dalam misi pengiriman bantuan kemanusiaan di Myanmar," tulis Kemenlu dalam siaran pers, Rabu (28/6/23).

Adapun ke-14 WNI ini sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan online scam di Laukkaing, Shan State, yang berbatasan dengan Tiongkok. Mereka telah ditampung di KBRI Yangon sejak 23 Juni 2023.

Baca Juga:  Presiden Luncurkan Program Pelaksanaan Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Aceh

"Para WNI berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah," kata Kemenlu.

Sebelum dipulangkan, belasan WNI telah melalui proses sesuai hukum di Myanmar, termasuk pembayaran denda keimigrasian secara mandiri.

Kemenlu menegaskan bahwa pemulangan 14 WNI terduga korban TPPO dari Myanmar ini adalah komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di tengah situasi keamanan yang rumit di Myanmar.

"Di sisi lain, penting untuk terus memperkuat langkah-langkah pencegahan, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap perekrut dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan sebagai online scammer," ujar Kemenlu.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment