Polisi Ringkus 7 Pemuda Keroyok-Tebas Warga di Denpasar, 4 Pelaku Masih Diburu

7 July 2023 - 12:30 WIB
Foto: Beritasatu

Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang pemuda dari 11 pelaku pengeroyokan hingga penebasan terhadap warga di Kota Denpasar, Bali. Tujuh pelaku yang ditangkap kini ditahan di Polsek Denpasar Barat.

"Dalam waktu dua hari kami bisa mengamankan ketujuh tersangka," jelas Kapolresta Denpasar, Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (6/7/23).

Tujuh pelaku yang dapat ditangkap, yakni Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa, (23) Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Valen Mone (19) dan Ardi Lesana Meha (25). Sementara empat pelaku lainnya, yakni Darma, Adi Putra, Polce, dan Alfred masih buron.

Diketahui, 11 orang pemuda melakukan pengeroyokan hingga penebasan di muka umum terhadap warga bernama Anak Agung Putu Cipta. Pengeroyokan hingga penebasan dilakukan di Jalan Gunung Talang II Nomor 11A, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Juga:  Ada Transaksi Mencurigakan, Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan

Atas kejadian tersebut, Anak Agung Putu Cipta mengalami luka di lengan dan ada beberapa barang dirusak oleh para pelaku. Peristiwa pengeroyokan hingga penebasan tersebut kemudian dilaporkan pada Selasa (4/7/23).

Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat yang dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada akhirnya ketujuh pelaku dapat ditangkap dalam dua hari.

Kepolisian menyita berbagai barang bukti atas tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku. Berbagai barang bukti tersebut yakni sebilah pisau golok bermata satu, sebuah balok kayu, sebuah pecahan batako, sebuah sweater bertuliskan VANS berwarna putih dan sebuah celana jeans pendek berwarna biru.

Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan Barang yang Berakibat Luka Berat.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment