Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya membeberkan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan melalui aplikasi kencan seperti pada film berjudul 'The Tinder Swindler'.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri, mengatakan bahwa penyelidikan karena adanya laporan dari dua korban berbeda. Keduanya disebut mengalami penipuan setelah menggunakan aplikasi tersebut tahun ini.
"Ini masih kita lakukan penyelidikan, di laporan itu ada dan saat ini kita lakukan serangkaian upaya penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Siber Polda Metro Jaya," ujar Direktur kepada wartawan, Selasa (22/8/23).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku Peredaran Obat Ilegal
Direktur menjelaskan, kasus berawal saat korban dan terduga pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan. Dari sana mereka menjalin komunikasi intens dan akrab hingga terjadi penipuan karena bujuk rayu.
"Pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Iming-iming, rayuan, mengelabui korban untuk serahkan sejumlah uang yang merupakan janji dari pelaku ini membuat bisnis baru dan sebagainya," jelasnya.
Menurutnya, penipuan yang dilakukan pelaku mirip dengan kasus penipuan pada umumnya. Korban pun merugi ratusan juta rupiah.
"Ini murni penipuan sebenarnya, sedangkan modus yang digunakan untuk masuk bisa bermacam hal ya, salah satunya tadi itu untuk mengenal korban lebih dalam, kemudian melakukan aksi rayu iming-iming dan sebagainya, kemudian barulah dilakukan aksi penipuan yang dimaksud. Mungkin (kerugian) masih ratusan juta ya," jelas Direktur.
(ay/hn/nm)