Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 26 tersangka peredaran obat ilegal. Para tersangka ini mengedarkan obat ilegal yang dijual di 24 toko obat wilayah Jadetabek.
“Dari penangkapan para tersangka ini kami menyita 231.662 butir/pcs obat illegal/ tanpa izin edar; uang tunai senilai Rp26.849.000; 14 unit handphone; 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter; 3 bundel segel Bayer dan Pfizer; 5.000 butir kapsul obat kosong; 1 unit mobil; dan 2 unit alat press obat,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri dalam konferensi pers, Selasa (22/8/23).
Menurut Direktur, dari puluhan tersangka itu, ada yang menjalankan aksinya dengan membuat resep tanpa izin praktik. Kemudian, ada yang mengeluarkan resep padahal bukan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Pencuri Barang Elektronik Dari Ekspedisi
“Ada juga oknum apoteker yang mengedarkan dan ada yang memproduksi sendiri padahal tidak memiliki izin resmi dan tanpa uji kelayakan BPOM,” jelas Direktur.
Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(ay/pr/nm)