Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menetapkan dan menahan mantan Dirut Jawapos Group, Zainal Muttaqih, sebagai tersangka.
“Kamis (24/8/23) akan tahap dua ya ke Kalimantan,” ujar Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Wishnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/23).
Baca Juga: Rayakan Hari Polwan, 200 Personel Napak Tilas di Bukittinggi
Lebih lanjut Direktur menyampaikan, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan aset milik tersangka.
Untuk diketahui, tersangka diproses hukum karena menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan utang bank untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta tanpa melalui proses yang sah.
Kemudian, ia dilaporkan ke Bareskrim dengan sangkaan Pasal 372 dan 374 KUHP.
(ay/pr/nm)