Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menyebut bahwa tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap David. Di awal keterangan Mario menyebut terjadi perkelahian, tapi pada BAP terbaru Mario merencanakan penganiayaan.
"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa. Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti baru seperti CCTV dan lainnya. Dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Kamis (2/3/23).
Baca Juga : Puslitbang Polri Pastikan Gencar Capai ISO 17020
Kombes. Pol. Hengki Haryadi juga mengatakan, sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru. Adapun alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Atas keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum,” ungkap Dirreskrimum.
(bg/hn/pr/um)