Polisi Ringkus Seorang Pria yang Bawa Kabur Brankas & Emas di Palembang

10 June 2023 - 11:07 WIB
Foto: Harianmumba.com

Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Anggota kepolisian Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Apriyadi alias Ziban (24) warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang yang melakukan pencurian di rumah kosong.

Pelaku diketahui beraksi di rumah korban Bernama Cecep Apriyanto (35) di Jalan Majapahit, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Jumat 21 April 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Korban merupakan pedagang dari salah satu pasar di Palembang.

Dalam keterangannya, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelaku disergap tim opsnal Unit 5 Jatanras pimpinan Kanit AKP Hilal Adi Imawan, S.I.K., M.H., saat tengah melintas di tepian Sungai Ogan tak jauh dari kediamannya pada Kamis (8/6/23) malam.

“Saat kejadian korban tengah berjualan di pasar. Korban melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi terbuka melalui ponsel miliknya yang terhubung ke CCTV rumah,” ungkap Kompol Agus Prihadinika seperti dilansir dari disway.id, Jumat (9/6/23).

Baca Juga:  Bermodus Cari Tumpangan, Pelaku Begal Mobil di Muratara Diamankan

Saat pulang, korban melihat pintu rumahnya terbuka dan mendapati brankas berisi uang senilai Rp25 juta, surat tanah, dan perhiasan emas sebanyak 1,5 suku sudah raib dicuri. Tak hanya itu, pelaku yang beraksi bersama rekannya Didi, Kaka dan Adi yang lebih dulu tertangkap polisi ini juga membawa kabur motor Honda dengan nopol BG 5579 ADB.

“Korban beraksi bersama rekannya yang sudah lebih dulu diamankan di Polsek SU I Palembang belum lama ini. Kerugian yang dialami korban sejumlah Rp44 juta,” ujar Kompol Agus.

Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang Kompol Ahmad Firdaus membenarkan telah mengamankan dua tersangka pencurian berangkas dan yang lain-lainnya. Ia menambahkan, untuk modus pencurian ini di mana satu dari tersangka yang diamankan ini masih ada kaitan keluarga dengan korban.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment