Tribratanews.polri.go.id - Tebing Tinggi. Anggota kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Sugiyanti (23) di ladang ubi kayu di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Diketahui, pelaku adalah MRP (19) warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (6/6) di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Simpang KID (Kawasan Industri Dumai)," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (9/6/23).
AKP Agus Arianto, menyebutkan pada hari Selasa, 6 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor Dicky Suhendra tiba di lokasi TKP Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di ladang ubi kayu.
Dari Informasi yang didapat, oleh pelapor melalui media sosial bahwa ada penemuan mayat kemudian pelapor melihat ada beberapa barang yang mirip dengan milik korban Sugiyanti yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari.
Baca Juga: Polisi Ringkus 14 Pelaku Pengedar Narkoba di Pidie
"Setelah di TKP pelapor melihat seluruh barang yang ada semuanya sama dengan barang milik istrinya sehingga pelapor meyakini bahwa mayat yang telah ditemukan dalam keadaan membusuk adalah Sugiyanti," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat (9/6/23).
Ia mengatakan selanjutnya Dicky membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi guna proses sidik lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian satu buah celana lejing warna hitam (yang dikenakan korban), satu buah sweater rajut warna coklat, satu buah kaos, dan satu celana dalam, serta sepasang sendal merk swallow.
AKP Agus Arianto, menambahkan personel melakukan penyelidikan, pelaku berada di Kota Dumai, Provinsi Riau. Pelaku tersebut berhasil diamankan Polres Dumai dan kemudian di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pengembangan pada saat mencari barang bukti.
Saat diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan.
Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 338 Subs 365 ayat 3 KUH Pidana.
(fa/hn/um)