Tribratanews.polri.go.id - Ciamis. Polres Ciamis melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pelaku yang dianggap sebagai tersangka tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah selatan Kabupaten Ciamis.
“Tersangka berencana akan mengedarkan ke wilayah Kabupaten Ciamis. Ini dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Selasa (8/7/23).
AKBP Tony mengungkapkan bahwa kasus ini hasil operasi yang dilakukan sejak Juli hingga pertengahan Agustus dengan modus membagikan barang haram tersebut di satu wilayah di Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Manggarai Barat Diciduk Polisi saat Ojek Pakai Sepeda Motor Curian
Pelaku yang diketahui berinisial NC (26) warga Banjaranyar Kabupaten Ciamis kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 25 Juli 2023 di wilayah Banjarsari. Tepatnya di Pinggir Jalan SDN 1 Langkapsari, Dusun Panglanjan RT 008 RW 002, Desa Tanjungsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis.
“Kami mengimbau kepada khususnya toko obat yang mungkin ditengarai menjual obat dilarang untuk tidak menjualnya namun sampai saat ini belum ada toko obat di Ciamis yang menjual obat yang dilarang sesuai Undang-Undang,” tutup Kapolres Ciamis.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(pt/pr/nm)