Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polri berhasil mengamankan 1 anggota LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh 6 orang di Kab. Brebes, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., mengatakan satu pelaku yang ditangkap berinisial W (47) warga Cirebon, Jawa Barat, "Diamankan di Cakung, Jakarta Timur," jelas Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy dilansir dari Antaranews.com, Selasa (24/01/23).
Baca juga : Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman Bakso Keliling di Ratatotok
Selanjutnya mantan Kabag Produk Kreatif Ro Mulmed Divhumas Polri mengatakan masih ada satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu. Pelaku yang belum ditangkap tersebut merupakan residivis kasus penipuan.
Sebelumnya Polisi telah menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes. Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp.62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes. Uang tersebut oleh para pelaku disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan. Namun ternyata hanya Rp.32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan pelaku.
Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada Desember 2022.
(fa/pr/um)