Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menyeriusi kisruh proyek pemotongan tebing di kawasan Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dikabarkan sudah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas proyek yang dianggap bodong alias tidak berizin lengkap tersebut. Mulai dari pemilik proyek, kontraktor pelaksana proyek, hingga sejumlah pejabat terkait telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polda Bali.
Plt Direskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari tahu dugaan tindak pidana dalam proyek kontroversial tersebut. "Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa," jelas Plt Direskrimsus Polda Bali.
"Nanti kalau ada perkembangan akan saya informasikan ke teman-teman wartawan," jelas mantan Kapolres Gianyar ini.
Proyek pemotongan tebing di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung memicu polemik lantaran melanggar tata ruang dan merusak lingkungan.
Proyek tersebut akhirnya dihentikan Pemkab Badung dan Pemprov Bali lantaran diduga melanggar perizinan.
Polisi pun didesak untuk ikut melakukan penyelidikan lantaran proyek tanpa izin dari kementerian terkait itu diyakini mengandung unsur tindak pidana. Terlebih belum ada tindak lanjut berarti yang dilakukan Pemkab Badung maupun Pemprov Bali setelah penghentian proyek itu.