Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan pihaknya sudah memeriksa delapan saksi.
Para saksi yang diperiksa antara lain, panitia penyelenggara konser JKT48, dokter rumah sakit dan termasuk pihak keluarga.
Hasil pemeriksaan beberapa saksi, pelanggaran sejauh ini hanya berupa kegiatan konser yang belum memperoleh izin.
Sementara itu, informasi adanya over kapasitas pengunjung dari 1.000 orang yang ternyata melampaui angka tersebut masih didalami lagi.
Baca Juga: Polisi Catat 3 Lokasi Terbanyak Lawan Arus pada Hari Keempat Operasi Patuh Jaya
"Terkait pengamanan dilakukan dari pihak internal panitia. Berhubung acara itu merupakan kegiatan keramaian melibatkan banyak masyarakat, Polrestabes menugaskan anggota untuk patroli bukan pengaman di dalam," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang dikutip dari pmjnews, Jumat (14/7/23).
Secara terpisah, keluarga Ahmad Arsyad Disky (17) yang meninggal dunia setelah tidak sadarkan diri saat nonton konser JKT48 Summer Tour 2023 mengaku menolak tali asih yang diberikan oleh pihak tempat penyelenggara acara yang digelar pada Selasa (11/7/23) lalu.
Kerabat keluarga, Bayu menjelaskan alasannya tidak menerima tali asih karena pihaknya belum mendapat penjelasan yang detail dari pihak penyelenggara kegiatan.
Ia pun mendesak agar pengelola bisa menjelaskan kronologi meninggalnya korban usai pingsan saat menonton konser.
(as/hn/um)