Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan kembali memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan penggelapan ijazah di perusahaan Ike Farida Law Office.
Mereka yang dipanggil untuk dimintai kesaksian atau keterangannya adalah Ivan Lazuardi, Avelino Salvatore, Yuma Karim dan Antonius Whisnu yang merupakan mantan karyawan dari Ike Farida Law Office.
Ivan Lazuardi yang juga merupakan pelapor dari kasus ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas responsifnya kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia berharap dengan ditanganinya kasus ini, dapat memberikan kepastian pengembalian ijazah miliknya yang ditahan oleh mantan perusahaannya itu.
Baca Juga: Polisi Ringkus Tersangka Sindikat Peredaran Narkotika di Lampung Timur
“Saya sudah keluar dari kantor Ike Farida Law Office sejak September 2018, tapi sampai tahun 2023 ini ijazah belum dikembalikan,” ungkap Ivan Lazuardi, Selasa (22/8/23).
Ia mengaku baru melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada November 2022, setelah sebelumnya ia melaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 2019.
Menurut Ivan, pada Mei 2019 sejatinya Disnaker telah mengeluarkan surat hasil mediasi hubungan industrial yang isinya menganjurkan agar Ike Farida mengembalikan ijazah, upah yang belum dibayarkan, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR), namun belum dijalankan.
“Karena perintah Disnaker tidak digubris, itu sebabnya kami melaporkan ke kepolisian. Padahal kami perlu ijazah untuk mencari pekerjaan,” jelasnya.
(as/hn/nm)