Tribratanews.polri.go.id - Bandarlampung. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur meringkus tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba di Lampung Timur. Para tersangka diringkus oleh petugas kepolisian pada bulan Juli hingga Agustus 2023, di beberapa lokasi yang berbeda, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, menyampaikan bahwa beberapa tersangka yang diduga merupakan anggota sindikat peredaran narkoba tersebut antara lain adalah TH (48) warga Cilegon Banten, IW (45) warga Panjang Kota Bandarlampung. Kemudian HS (31), FS (24) dan MA (44). warga Kecamatan Batanghari Nuban, MD (19) warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, serta DA (29) warga Kecamatan Pekalongan.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian Iphone di Gudang Bea Cukai Batam
"Selain para tersangka, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 164,47 gram sabu, 2.035,07 gram ganja, dua butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika," ujarnya, seperti dilansir dari Antaranews, Senin (21/8/23).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), atau pasal 111 ayat (2) UU No35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan paling singkat 5 hingga 20 tahun kurungan penjara.
(fa/pr/nm)