Tribratanews.go.id - Jayapura. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H., bersama Tim Opsnalnya berhasil mengamankan tiga pelaku penjualan minuman keras secara ilegal bersama barang buktinya ratusan botol dan kaleng miras bertempat diseputaran Entrop, Sabtu (22/10/22).
Dilansir dari www.lintaspapua.com Tiga pelaku tersebut diantaranya dua pria yakni S (29) dan GB (25) serta seorang Ibu Rumah Tangga berinisial R (42), dimana ketiganya diamankan saat melakukan aktifitasnya menjual miras secara ilegal.
Penangkapan ketiganya saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras secara ilegal yang marak terjadi di seputaran Entrop.
Baca juga : Polri BerhasilĀ Mengamankan Ganja Seberat 12 Kilogram di Bandara Iskandar Muda
"Selain itu, kami melakukannya juga karena hal tersebut merupakan atensi Pimpinan yakni Bapak Kapolresta untuk meniadakan penjualan miras secara ilegal yang ada di Kota Jayapura," jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti di lokasi mereka diamankan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di rumah masing-masing pelaku dan berhasil menemukan barang bukti lainnya.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni sebanyak 136 minuman keras berbagai jenis dalam bentuk botol maupun kaleng dan kini semuanya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota berikut ketiga pelaku tersebut," jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota.
(af/hn/um)