Tribratanews.polri.go.id - Mukomuko. Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menetapkan 2 pria dengan inisial S (20) dan A (21) sebagai tersangka perdagangan obat keras sediaan farmasi tanpa izin atau ilegal di daerah ini.
"Dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni S (warga Desa Pauh Terenja) dan A (warga Desa Ranah Karya) diduga sebagai pengedar dan mengonsumsi obat keras jenis Samcodin," ujar Wakapolres Mukomuko, Kompol Ahmad Musrin Muzni, dilansir dari Antaranews, Rabu (15/11/23).
Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa peredaran obat keras sediaan tanpa izin itu, Wakapolres mengatakan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lubuk Pinang sering terjadi penjualan dan peredaran obat-obatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Dahsyat, Ini 7 Minuman Alami yang Ampuh Bikin Pencernaan Lancar
Selanjutnya Unit Tipidter Satuan Reskrim turun ke Desa Lubuk Pinang pada tanggal 8 November 2023 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap S yang diduga mengonsumsi obat keras jenis Samcodin secara berlebihan di rumah A di Desa Ranah Karya.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian kembali menangkap A yang diduga pelaku pengedar obat ini di Desa Ranah Karya.
Ia mengungkapkan pada hari yang sama pihaknya melakukan pengembangan hingga menangkap tiga orang yang diduga merupakan pengedar dan mengonsumsi Samcodin secara berlebihan, yakni S, R, dan A di Desa Lubuk Pinang.
Dari tangan pelaku ditemukan 60 butir obat merk Samcodin, uang Rp. 230 ribu, lalu dari S ditemukan 660 butir obat Samcodin yang disimpan di pondok sawah Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.
Dalam keterangannya ia mengatakan kelima pengedar dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni S warga Desa Pauh Terenja dan A warga Desa Ranah Karya, sedangkan tiga orang lainnya hanya sebagai saksi karena tidak terbukti melakukan perdagangan obat tersebut.
Barang bukti dalam kasus ini, yakni 72 blister atau strip obat merek samcodin dan uang tunai Rp230 ribu.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pidana dengan pasal 435 yang berbunyi setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 138 ayat 2 dan 3 pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
(ri/pr/nm)