Delapan Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Diungkap Polda DIY

16 November 2023 - 19:30 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Yogyakarta. Polda DIY berhasil ungkap delapan kasus peredaran narkotika, obat, dan miras oplosan yang terjadi di Yogyakarta selama bulan Oktober sampai November 2023. Narkotika berupa Ganja seberat 725,54 gram dan Sabu seberat 2,47 gram, serta obat berbahaya jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir, dan miras oplosan sebanyak 2.046 botol berhasil diamankan petugas bersama dengan sembilan tersangka.

"Sembilan tersangka yang berhasil diamankan memiliki kronologi, tanggal, dan tempat pengungkapan yang berbeda pula. Tersangka PT diamankan pada tanggal 4 November 2023 di Kalasan, Sleman dengan menyita ganja sebanyak 55,12 gram," ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP M. Mardiyono, S.E., Rabu (15/11/23).

Baca Juga: Tunggal Putri Indonesia Gregoria Menang Dramatis Atas Wakil Japan Nozomi Okuhara

Sementara itu tersangka AB alias Tompel diamankan pada tanggal 6 Oktober 2023 sekitar jam 22.00 WIB di Mantrijeron, Yogyakarta dengan menyita 1 plastik berisi 10 butir pil sapi yang dijual kepada sdr MAP. Lalu pada tanggal 7 Oktober 2023 AB ditangkap dengan barang bukti tersebut sekitar pukul 00.15 WIB.

Pada tanggal 3 November 2023 petugas kembali melakukan penangkapan terhadap RACN di salah satu kos Mlati, Sleman dan menyita sabu 0,20 gram, pipet bekas sabun dan puntung bekas pemakaian ganja, lalu ditemukan paket ganja yang disita sebanyak 635,3 gr. Dari situ ditemukan 7 paket sabu di tujuh titik yang berbeda dengan total berat 2,27 gram.

Tanggal 22 Oktober 2023, MMM diamankan dengan menyita 35,12 gram ganja dan SR diamankan pada tanggal 10 November 2023 bermula dari diamankannya DH dan DP dengan 100 butir pil warna putih berlogo “Y”.

"Sementara itu WP diamankan bermula dengan ditangkapnya AK beserta barang bukti 1.120 butir obat daftar “G” yang dibeli dari WP. Dan tersangka HAP diamankan di Godean, Sleman dan ditemukan 1.510 butir pil warna putih berlogo “Y”, selain itu juga ditemukan barang bukti yang dibeli secara online sebanyak 2.050,5 butir pil warna putih berlogo “Y”," jelasnya.

Selain kasus narkotika, Polda DIY dan jajaran juga berhasil mengamankan ribuan botol miras oplosan.

"Selama satu bulan Polda DIY mengamankan 521 botol, Polresta Yogyakarta 210 botol, Polresta Sleman 328 botol, Polres Bantul 310 botol, kemudian Kulon Progo 380 botol, dan Polres Gunungkidul 297 botol," tutupnya.

(bg/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment