Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melalui Satuan Reserse Kriminal masih menyelidiki kasus pelajar yang terlibat tawuran dan membawa senjata tajam (sajam) di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Dalam keterangannya, Kapolresta Kendari, Kombes. Pol. M. Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa pelajar tersebut berinisial MAF, pelajar di Kota Kendari yang saat melakukan aksi tawuran membawa senjata tajam jenis parang, pada Sabtu (29/6).
Sampai saat ini Kapolresta Kendari menyampaikan bahwa kasus tersebut terus bergulir dan ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Kendari.
"Tetap kita lakukan proses hukum, nanti apakah di pengadilan dikembalikan di orang tua, urusan belakangan. Yang penting kalau ada yang bawa senjata tajam tetap akan diproses hukum," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat (6/8/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 12 Bandar Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya
Kombes. Pol. M. Eka Fathurrahman mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada seluruh pelajar yang ada di wilayah hukum Polresta Kendari agar tidak membawa senjata tajam. Meski begitu, ia menyebutkan bahwa pihaknya tetap memberikan keringanan kepada para pelajar tersebut dengan sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan.
Pada Sabtu (29/6) lalu, Polresta Kendari mengamankan sekitar 40 orang pelajar yang hendak melakukan penyerangan ke kelompok pelajar lainnya. Bahkan, di antara pelajar tersebut nekat membawa senjata tajam.
Kombes. Pol. M. Eka Fathurrahman menuturkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan penyebab penyerangan tersebut, dikarenakan adanya unggahan di media sosial kelompok pelajar lainnya yang membuat kelompok pelajar yang akan melakukan penyerangan itu tersinggung.
(fa/pr/nm)