Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Kepolisian berhasil membekuk 4 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual TKI atau PMI ke Myanmar dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Keempat tersangka itu ialah YS (40 tahun), warga Tempurejo, Kabupaten Jember; SK (41), warga Srono, Banyuwangi; F (41), warga Sukadana, Lampung; dan RT (38), warga Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Mereka bertugas sebagai pencari dan penyalur PMI untuk diperkerjakan di Myanmar.
Modus penyaluran tersebut yaitu korban diming-imingi gaji besar dan kerja nyaman di belakang komputer. Ternyata, janji tersebut tidak sesuai harapan, para korban di Myanmar bekerja sebagai scammer dibawah ancaman. Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran.
"Bahwa kita serius menangani masalah PMI atau TPPO ini sendiri," jelas Kapolda Jatim saat rilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (26/6/23) malam.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes. Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa kasus tersebut diungkap setelah video korban meminta tolong ke Presiden Jokowi agar dipulangkan ke Indonesia dari Myanmar viral di media sosial. Istana merespons itu lalu menghubungi Hubinter Markas Besar Kepolisian RI. Hubinter lantas menghubungi Kapolda Jatim agar mengungkap kasus itu hingga berhasil menangkap keempat tersangka. Ketujuh korban yang kabur ke Thailand kemudian dijemput dan baru tiba di Surabaya pada Senin sore.
"Bapak Kapolda Jatim menugaskan kami untuk pengungkapan," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim tersebut.
Baca Juga: Diduga Cabuli Dua Anak Saat Mengaji, Polisi Tangkap Marbot Masjid di Makassar
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka melancarkan aksinya sejak 2021 hingga Juni 2023. Kasus tersebut berawal ketika tersangka F ditawari pekerjaan oleh WNA asal China, J, pada 2021. Ia ditugaskan mencari pekerja migran yang mau diberangkatkan ke Thailand dan bekerja dengan gaji Rp15 juta sampai Rp22 juta per bulan sebagai operator game online dan translater perusahaan.
Tersangka F lantas menghubungi rekannya, SK, di Banyuwangi untuk mencarikan pekerja migran. SK berhasil merayu tujuh korban. Karena iming-iming gaji besar, para korban bahkan bersedia kendati diminta membayar pengurusan berkas sebagai TKI dan akomodasi sebesar Rp17 juta sampai Rp20 juta.
Untuk memuluskan pengiriman korban ke Thailand, F dan SK menugaskan YS untuk mengurus paspor dan sertifikat bebas COVID-19 para korban. Sementara tersangka RT ditugaskan mengondisikan petugas imigrasi agar para korban lolos terbang ke Bangkok, Thailand.
Pada Agustus 2022, tersangka SK berhasil mengirim delapan TKI asal Jawa Timur yang diberangkatkan dua tahap. Sesampai di negeri orang, para TKI itu ternyata dipekerjakan sebagai scammer, pencari klien yang akan ditipu dengan target utama orang Indonesia. Basis pekerjaan mereka di Myanmar.
Ternyata, pekerjaan dan gaji tak sesuai harapan ketujuh TKI tersebut. Jika tak sesuai target, mereka disiksa secara fisik bahkan diancam akan dibunuh. Tak tahan, mereka kemudian membuat konten video dan meminta tolong ke Presiden Jokowi agar dipulangkan.
"Faktanya mereka dipekerjakan sebagai agen scammer," tutup Dirreskrimsus tersebut.
(my/hn/um)