Tribratanews.polri.go.id - Medan. Anggota personel Reskrim berhasil menangkap sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, saat melakukan perjalanan pulang ke tanah air dari Malaysia.
Diketahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut diamankan saat berada di dalam rumah milik seorang warga masyarakat yakni Saputra oleh Unit Reskrim Polsek Air Joman, Polres Asahan, tepatnya di Desa Silau Baru, Kecamatan Silaut Laut, Kabupaten Asahan, Sabtu (24/6) malam.
"Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan menerima informasi yang menyebutkan bahwa di rumah milik Saputra menyimpan sembilan PMI ilegal yang akan dipulangkan ke kampung halamannya," ujar Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo, seperti dilansir Antaranews, Selasa (27/6/23).
AKP T Lawolo menyebutkan setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, sembilan PMI ilegal ini ternyata berasal dari berbagai daerah.
"PMI ilegal beserta pemilik rumah langsung diboyong ke Polsek Air Joman, Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Unit Tipidter Polres Asahan," ujarnya.
Baca Juga: [Hoaks] Program Penerima Dana Bantuan BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kembali pulang setelah bekerja di Malaysia, menggunakan kapal kayu.
Ke 46 PMI ilegal yang diamankan itu terdiri dari 27 orang laki-laki dewasa, 13 wanita dewasa dan enam orang anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah diantaranya Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., Selasa (20/6) membenarkan puluhan PMI ilegal diamankan Polres Labuhanbatu.
Ia menyebutkan ke 46 WNI itu diamankan melalui jalur ilegal di perairan Indonesia tepatnya di Pantai Saudara, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
"Puluhan PMI ilegal itu diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja di Malaysia tanpa izin resmi," ujarnya.
(fa/hn/um)