Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Kepolisian menangkap pria atas nama SA (40), pria yang sehari-harinya bekerja sebagai marbot di masjid yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena diduga mencabuli dua anak. Akibat dari pencabulan yang dilakukan oleh pria tersebut, kedua korban pun tak mau lagi pergi mengaji. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol pun membenarkan soal adanya penangkapan tersebut.
"Korbannya dua orang, bersaudara. Pelaku saat ini sudah diamankan," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar tersebut, Minggu (25/6/2023).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pelecehan kepada kedua anak itu pada Rabu (21/6/23).
Baca Juga: Polri Pelajari Laporan terkait Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun
"Ibunya menanyakan kepada korban, lalu korban menjelaskan kepada ibunya bahwa pelaku pernah melakukan perbuatan pencabulan (kepada korban)," jelasnya lebih lanjut.
Terkejut dengan pengakuan itu, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutupnya.
(my/hn/um)