Tribratanews.polri.go.id - Merangin. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin kembali mengamankan satu orang pelaku penambang emas ilegal di Desa Lantak Seribu A3 Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin, Minggu (13/11/22). Pelaku diamankan beserta alat berat jenis excavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo menjelaskan, dari laporan masyarakat, akhirnya Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan satu orang penambang ilegal. Pelaku berinisial IT (24) merupakan operator alat berat.
Baca juga : Polres Jaktim Tangkap 2 Pelaku Spesialis Curanmor yang Ngaku Sebagai Polisi
“Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit excavator dan 2 lembar karpet warna hitam, kita amankan,” ungkap Kasubdit Tipidter.
Kompol Arief Ardiansyah menegaskan, pelaku dengan sengaja melanggar Pasal tentang Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang Undang RI No 3 tahun 2020 perubahan atas Undang Undang RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(bg/hn/um)