Polisi Gerebek Lokasi Penyuntikan Gas Bersubsidi di Tangerang, Raup Keuntungan Hingga Rp 1 M

14 December 2023 - 15:00 WIB
Foto: Aris Rivaldo

Tribratanews.polri.go.id - Banten. Kepolisian menggerebek lokasi penyuntikan gas elpiji di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut, para pelaku menyuntik gas elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg dan meraup untung senilai Rp 1 miliar per hari. Kapolda Banten, Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa di Kabupaten Lebak. Pihaknya pun tengah mengejar 15 pelaku lainnya yang terlibat.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi ini masih dikembangkan. Ada sekitar 15 pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran," jelas Kapolda Banten, Rabu (13/12/23).

Dalam penggerebekan kali ini, Kepolisian menetapkan 8 orang sebagai tersangka yaitu berinisial TJ (56), HR (40), SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38), dan RZ (29).
Baca Juga: Pastikan OMB Berjalan Dengan Baik, Tim Sops Polri Gelar Supervisi ke Polda Gorontalo

Awalnya, kasus tersebut berhasil terungkap usai petugas mengamankan kendaraan yang tengah mengangkut elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Dari hasil keterangan pengemudi, elpiji bersubsidi tersebut dibeli dari sejumlah pedagang eceran di Tigaraksa dan akan dikirim ke wilayah Karang Tengah," jelasnya lebih lanjut.

Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 mobil pick up, 4 kendaraan truk, 1 motor roda 3, 2.638 tabung elpiji 3 kg, 587 tabung 12 kg, 74 tabung elpiji 50 kg, 237 buah selang regulator, 100 alat transfer gas, serta 5 timbangan elektronik.

"Dari lokasi penyuntikan gas elpiji tersebut diamankan 8 pelaku termasuk pemilik tempat. Selain diamankan ribuan tabung gas elpiji serta belasan kendaraan," tambahnya.

Para pelaku ternyata sudah melakukan aktivitas ilegal tersebut selama dua tahun. Mereka disebut mampu meraup keuntungan senilai Rp 1 miliar setiap harinya. Diduga, gas elpiji ilegal tersebut dijual oleh mereka ke restoran, tempat pengelasan, industri, ataupun agen penjual.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 dan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

"Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tutupnya.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment