Tribratanews.polri.go.id - Medan. Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan, kembali menggerebek rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan puluhan unit sepeda motor hasil curian di kawasan Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Dalam penggerebekan tersebut, Selasa (23/5/23) petugas berhasil menyita barang bukti 28 unit sepeda motor berbagai merek dan menangkap tiga orang sebagai penadah.
"Awalnya Sat Narkoba, Sat Samapta dan Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar operasi gabungan dengan sasaran pencurian sepeda motor dan narkoba," ungkap Kasat Reskrim, Kompol Fathir Mustafa seperti dilansir dari Antaranews, Kamis (25/5/23).
Baca Juga: Mensos Paparkan Sejumlah Program Pemberdayaan Sosial untuk Perempuan dan Penyandang Disabiltas
Kompol Fathir Mustafa mengatakan saat tiba di lokasi personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor. Dari laporan tersebut, personel langsung turun ke lapangan melakukan penggerebekan dan berhasil menyita sebanyak 28 unit sepeda motor hasil pencurian dan menangkap tiga orang sebagai penadah.
Lebih lanjut, Kompol Fathir mengungkapkan, ke 28 sepeda motor yang disita telah dibawa ke Polrestabes Medan, sedangkan tiga orang penadah tengah menjalani pemeriksaan. Saat ini seluruh sepeda motor tersebut masih diidentifikasi terkait dengan nomor kendaraan serta kepemilikannya. Selain itu, tiga orang yang diamankan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami peran dari ketiganya.
"Salah seorang yang diamankan itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan," jelasnya.
Kompol Fathir mengatakan bahwa pihaknya akan menginformasikan ke publik terkait identitas kepemilikan kendaraan tersebut.
(fa/hn/um)