Tribratanews.polri.go.id - Kepri. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek gudang obat-obatan dari Tiongkok senilai Rp 1 miliar di Greenland, Batam Center. Selain menyimpan obat-obatan, gudang tersebut difungsikan sebagai tempat penyimpanan produk kosmetik, makanan, suplemen serta kebutuhan rumah tangga. Hampir semua barang yang ada di gudang tersebut tidak memiliki izin edar.
“Kami menggerebek gudang ini, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., Senin (7/8/23).
Kombes. Pol. Nasriadi mengatakan dari penyelidikan sementara, gudang tersebut sudah beroperasi sejak Februari lalu. Barang-barang di gudang tersebut, dijual secara online. “(Barang di gudang tersebut) nilainya mencapai Rp 1 miliar,” tambahnya.
Baca Juga: Sebanyak 19 Personel Polda Jambi Dapat Penghargaan Kapolri dan Kapolda atas Prestasi Istimewa
Selanjutnya, Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan bahwa modus pelaku mengirimkan produk-produk dari Tiongkok itu secara bertahap. Sesampai di Batam, barulah barang-barang itu diperjualbelikan secara ilegal. Tanpa, mengantongi dokumen yang lengkap.
Sementara itu pemilik usaha, MC masih menjalani pemeriksaan penyidik. Beberapa produk di gudang tersebut akan diuji ke laboratorium. Nasriadi mengatakan, hal itu untuk menguji kandungan yang ada di dalam produk tersebut. Apakah ada bahan berbahaya atau tidak.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 113.817 pcs produk, yang terdiri dari kosmetik 76.827 pcs, obat sebanyak 385 pcs dan obat tradisional 213 pcs, suplemen kesehatan 18.947 pcs dan obat kuasi 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs.
(ek/hn/um)